Saya seseorang yang sederhana

Adv

Jumat, 31 Januari 2014

PENGERTIAN ILMU EKONOMI DAN MANAJEMEN




Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan, Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia.

Ilmu manajemen memberikan pemahaman kepada kita tentang pendekatan ataupun tata cara penting dalam meneliti, menganalisis dan memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan manajer.
Oleh karena itu masalah ini berisikan uraian tentang perkembangan (evolusi), teori manajemen dari masa ke masa. Selain memberikan gambaran bagaimana aliran pikiran masa lalu diharapkan tulisan ini dapat memberikan sumbangan terhadap ruang lingkup dan perkembangan ilmu manajemen.
Tulisan ini juga membahas tentang terjadinya perkembangan (evolusi) ilmu manajemen. Dimana dalam ilmu manajemen dikemukakan ada beberapa aliran sebagai dasar pemikiran yang dibagi berdasarkan aliran klasik, aliran hubungan manusiawi dan manajemen modern yang merupakan cikal bakal teori manajemen yang berkembang terus dengan berbagai aliran lainnya. Adapun aliran pemikiran klasik dikenal dengan pendekatan proses dan produksi sedangkan aliran hubungan manusiawi lebih melihat dari sisi bagaimana sumber daya manusia yang berada dalam organisasi. Seseorang manajer hendaklah mempelajari dan memahami secara keseluruhan manajemen yang muncul dari berbagai aliran, sehingga manajer dapat menggunakan teori yang paling sesuai untuk menghadapi situasi tertentu.
Dengan demikian bila seorang manajer menghadapi situasi bagaimanapun kompleksnya akan dapat mencari solusi atau membuat keputusan yang baik.tentang perkembangan (evolusi) manajemen yang telah rnenghasilkan teori-teori





semoga bermanfaat,,,,






















Selasa, 14 Januari 2014

Panduan PMR (Palang Merah Remaja)

BUKU PANDUAN PMR (Palang Merah Remaja)












PENDAHULUAN
Obat dalam rumah tangga sangat penting dalam penatalaksanaan kesehatan. Ketaktersediaan obat dasar /sederhana di rumah dapat mengakibatkan kesakitan menjadi lebih parah, apalagi jika penatalaksanaannya tidak tepat dan lambat. Kecelakaan merupakan peristiwa tidak terduga yang menimpa seseorang. Peristiwa tersebut terjadi begitu saja, tidak direncanakan, tidak mengenal waktu, tidak mengenal tempat, dan tidak memilih siapa yang akan mendapatkannya. Kecelakaan dapat berakibat fatal, menimbulkan cacat tubuh atau bahkan tidak meninggalkan bekas sama sekali. Hal ini sangat tergantung dari faktor penyebab, peristiwa itu sendiri, dan daya tahan korban.
Penanganan yang tepat dan cepat menentukan keberhasilan penanganan kecelakaan. Jika penanganan tidak tepat dan lambat kondisi pasien dapat menjadi semakin parah. Sebaliknya, jika penatalaksanaan dilakukan dengan cepat dan tepat dapat mencegah kematian atau perburukan kondisi korban. Kecelakaan di rumah tangga cukup tinggi, seperti jatuh dari tangga/pohon, tersayat pisau/pecahan gelas; tersiram air/minyak panas, kemasukan benda asing ke dalam hidung/telinga, salah minum obat, dan sebagainya. Untuk melakukan pertolongan pertama, peralatan dan obat-obatan di rumah sangat terbatas sehingga untuk melakukan pertolongan pertama diperlukan pengetahuan dan keterampilan sederhana yang tidak memperparah kondisi korban. Selain itu, diperlukan ketepatan dalam menentukan kapan dirujuk ke rumah sakit.
Makalah ini akan memaparkan secara ringkas tentang pertolongan pertama kecelakaan di rumah tangga dan pengelolaan obat yang baik dirumah tangga.

Saguling, 2014


Penulis






PRINSIP PMR

Prinsip dasar kepalangmerahan

Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
1.       Kemanusiaan
2.       Kesamaan
3.       Kenetralan
4.       Kemandirian
5.       Kesukarelaan
6.       Kesatuan
7.       Kesemestaan




Pendidikan dan pelatihan PMR

Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang merah remaja disekolah.

PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
·         Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
·         Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
·         Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
·         Remaja adalah kader relawan.
·         Remaja calon pemimpin PMI masa depan.

ORGANISASI PMR

Organisasi PMR di Sekolah
a.       Pembinaan PMR dilaksanakan oleh PMI
b.      Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
c.       PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang
d.      Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e.      Struktur Organisasi PMR Di Sekolah   Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS 
Susunan Pengurus PMR di sekolah :  
      1)  Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten 
      2)  Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah 
      3)  Pembina PMR   
      4)  Pelatih PMI  

Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :
  a)   Seorang Ketua
  b)  Seorang wakil ketua 
  c)   Seorang sekretaris
  d)  Seorang bendahara
  e)  Unit-unit :
(1) Bakti Masyarakat
(2) Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan 
(3) Persahabatan  
(4) Umum


SEJARAH PMR
Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja atau PMR adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di PMI Cabang seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

SEJARAH
PALANG MERAH REMAJA (PMR)
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia I (1914 – 1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Pada tahun 1919 didalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain. Dan pada tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.

Jumbara
Jumbara atau Jumpa Bhakti Gembira adalah kegiatan besar organisasi PMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka.Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan. Ada jumbara tingkat kabupaten, daerah dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan PMI daerah yang bersangkutan.

Tribakti PMR
Dalam PMR ada tugas yang arus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
·         Meningkatkan keterampilan hidup sehat
·         Berkarya dan berbakti di masyarakat
·         Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

Tingkatan PMR
Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna emblem Hijau
PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna emblem Kuning




SEJARAH PMI
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL

A.      GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN

Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur, melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada disana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang emnajdi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunan bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan :
1.       Membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
2.       Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).


Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara, maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan Internasional yang mengatur perlindungan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

1.       Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC),yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss.  ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.

2.       Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.

3.       Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson, warga negara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.


PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference). Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut, khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang. 
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia . Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia . Dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963. Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.


PERAN AN TUDGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
1.       Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
2.       Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
3.       Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
4.       Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)

 Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

Rabu, 08 Januari 2014

Operasionalisasi Halim kurangi kepadatan Soekarno-Hatta

Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan mengatakan operasionalisasi Bandara Halim Perdanakusuma untuk jadwal penerbangan komersial berjadwal bakal mengurangi kepadatan secara signifikan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pengoperasian Bandara Halim dapat memindahkan 10-12 persen penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta," kata E.E. Mangindaan di Jakarta, Rabu.

Menhub mengemukakan, Halim telah siap untuk beroperasi pada 10 Januari 2014 untuk penerbangan reguler yang akan dimulai dengan beroperasinya maskapai Citilink.

Setelah Citilink, ujar dia, maskapai lainnya yang juga telah siap beroperasi di Halim adalah Garuda pada bulan Februari 2014, disusul AirAsia Indonesia pada Maret.

Ia memaparkan, penerbangan perdana reguler terjadwal adalah pesawat Citilink yang dijadwalkan yang akan mendarat pada pukul 07.00 WIB dari Yogyakarta.

Selain Bandara Halim Perdanakusuma-Yogyakarta, Citilink juga akan melayani penerbangan Bandara Halim Perdanakusuma-Semarang dan Bandara Halim Perdanakusuma-Malang.

Sementara Garuda Indonesia beroperasi dari Bandara Halim Perdanakusuma mulai Februari melayani penerbangan ke Surabaya, Semarang, Palembang, Yogyakarta, dan Pontianak. 

Adapun mulai Maret, Indonesia AirAsia melayani penerbangan ke Medan dan Surabaya.

Menurut Menhub, pemindahan itu tidak dilakukan berbarengan karena disengaja untuk melihat dampak yang terjadi pada awal masa pemindahan Citilink.

Pemerintah terus menyempurnakan berbagai persiapan untuk kelancaran acara peresmian pembukaan penerbangan komersial di bandara Halim Perdanakusuma yang rencananya bakal dilakukan pada 10 Januari 2014.

"Persiapannya saat ini tinggal tahap akhir," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay.

Menurut dia, kesiapan dari beragam hal seperti baik sarana dan prasarana di bandara maupun terkait operasional pesawat dinilai juga telah siap.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan agar kesiapan dapat benar-benar mencapai 100 persen.

Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti bagaimana untuk memperlancar akses jalan raya ke bandara tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Jumat (6/12), mengatakan Halim Perdanakusuma sebagai bandara komersial dapat mengurai kemacetan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

5 Diet Tips While Vacationing

While on vacation maybe people would say forget about your diet for a while , enjoy the holiday and its food . As a result many people after a vacation home , gained weight more than before the vacation even if only done a few vacation days so that a diet that you 've done so far in vain . Should do is to stay on a diet , but not strictly . Here are 5 tips on diet while on vacation you can do and of course you can still enjoy your holiday .
1 . Be Intuitive
 No doubt the holidays are a time to enjoy different foods . Most of the more indulgent than you usually eat . But there is no need to excessively consumed at every meal . Eat before hungry and stop eating before satiety .
2 . Stay Active
 The holidays are a great time to get in a workout . This not only helps you feel better , it makes you move . Do not have to exercise to the gym . Dancing in the evening , go for a walk , and just find ways to move your body more than usual .
3 . Choose a Healthy Snack
 Look for opportunities to eat more fruits and vegetables , whether it's in a hotel room or a restaurant meal or a buffet . For example , we munch on apples or bananas between meals and snacks instead of choosing unhealthy and disturbing taste lunch and dinner .
4 . Eat with Various Variations
 The more variety of food choices , the more opportunities there are to improve nutrition and discover something new .
5 . Enjoy Food So when it comes to vacations , take time to eat quality food , socializing , and the focus of the food prepared . It is not about eating too much but about eating slow down and pay attention to the food consumed

Vacationing is no longer an excuse for not dieting . By doing 5 diet tips while on vacation this then the weight will be controlled and holidays can still be enjoyed without worrying scales will soar when you get back from vacation .

"Selalu Salah"


"Selalu Salah"


Mungkin aku hanya selembar kertas putih yang kosong
Yang bisa kautuliskan sajak-sajak kekesalanmu dikertas
Dengan segala egomu,

Aku sekedar pelampiasanmu
Yang kau coreti dengan keahlianmu
Menggambar tali-tali yang penuhi kekelaman buku.

Apa kau akan membakarnya kertas ini nanti?
Hingga semua menjadi abu.

Ataukah semua hanya dibuang saja di tong sampah?
Semua di matamu ini salahku,
Salahku sebagai kertas.

Kertas diciptakan tidak mempunyai hak wicara
Tetapi hanya untuk dituliskan coretan-coretan penuh kekesalan

Itu katamu.

JAMINAN KESEHATAN BPJS


Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (kedua kanan), Wapres Boediono (kiri) dan Ibu Herawati Boediono (kanan) menunjukkan kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada acara peresmian BPJS dan Peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/12/2013).  (JIBI/Antara/Andika Wahyu)








Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi 1 Januari 2014 lalu. Sayangnya, tak sedikit kalangan yang tak mengetahui cara mendaftar menjadi peserta BPJS.
Lepas dari polemik yang membuntuti penyelenggaraan jaminan kesehatan model baru itu, banyak kalangan yang ingin menjadi peserta BPJS kesehatan itu yang kini kebingungan akibat minimnya sosialisasi yang sampai kepada mereka. Jaringan Informasi Bisnis Indonesia(JIBI) mencoba mengurai kebingungan itu dengan menemui Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes (Persero) Purnawarman Basundoro.
Ditegaskan Purnawarman Basundoro, selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar,” katanya, Senin (30/12/2013).
Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan.
Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, menurut Purnawarman Basundoro, dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account itu dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan awal tahun depan.

Purnawarman mengungkapkan informasi pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau mendaftar melalui website terkait, yang beralamat di www.bpjs.info/kesehatan.

CINTA DAN SAYANG


CINTA DAN SAYANG

Jika orang yang selama ini engkau cinta dan sayangi dengan tulus memutuskan untuk pergi meninggalkan dirimu begitu saja dengan maksud untuk memilih yang lain..

Maka TERIMALAH dengan hati LAPANG.
Karena suatu saat nanti Allah akan menghadirkan orang lain yang akan menggantikan cintanya melebihi apa yang telah dia berikan selama ini.

Berusahalah untuk MENGIKHLASKAN.
Karena mengharap cinta dari orang yang nyata-nyata sudah tak menyayangi kita adalah sebuah kesia-siaan dan sama saja dengan menyiksa serta menyakiti diri sendiri.

Serta BERSABARLAH.
Karena yang sempurna dari yang tersempurna akan di hadirkan untukmu yaitu orang yang bakal menghampirimu dan memang ditakdirkan untukmu.

BERHENTILAH membuang percuma air matamu.
Karena yang engkau tangisi sedang bersama orang lain yang ia pilih menjadi pendampingnya.

Masih pantaskah air mata tumpah hanya untuk orang yang telah mengabaikan ketulusan cintamu?

Akan jauh lebih berguna jika air matamu engkau tumpahkan kepada-Nya agar Dia berkenan memberimu pengganti yang lebih baik darinya.

Tetap BERSEMANGAT.

Dalam menantikan hadirnya seseorang yang tak hanya baik di hadapanmu.
Akan tetapi yang juga baik di hadapan Allah.
Yang punya komitmen untuk membangun puing-puing kehancuran hatimu.
Untuk menyongsong harapan yang baru.
Menuju Cinta hakiki yang senantiasa diridhai Ilahi Rabbi.


 





Saat Kulelah Bertahan




Saat Kulelah Bertahan


Selaksa air di atas daun talas
yang tak mungkin bersatu
walau mencoba disatukan
Aku coba fahami
tentang arti cinta
yang tak bisa dipaksakan

Kau ingin menjauh
menjauhlah
karena aku jauh
Kini kau di terangi sang mentari
bukan rembulan redup sepertiku

Hanya sesak dalam dada yang mendera
Aku buang egoku dari jiwa
Hanya karena cinta yang tak bisa di paksa
Kni aku hanya rembulan redup bagimu
Bukan mentari pagi yang dulu kau puja,
kau manja

Hanya tetesan air mata luka yang tertinggal
Luka sayatan hati yang perih kau goreskan

Saat mata ini terpejam
dan tak bisa terbuka
saat tubuhku kaku tak bernyawa
saat itulah aku lelah untuk bertahan.

TEORI BIG BANG (LEDAKAN BESAR)



Oleh : AGUS SUMARWAN

TEORI BIG BANG (LEDAKAN BESAR)


Big Bang (terjemahan bebas: Ledakan Dahsyat atau Dentuman Besar) dalam kosmologi adalah salah satu teori ilmu pengetahuan yang menjelaskan perkembangan dan bentuk awal dari alam semesta. Teori ini menyatakan bahwa alam semesta ini berasal dari kondisi super padat dan panas, yang kemudian mengembang sekitar 13.700 juta tahun lalu.
Para ilmuwan juga percaya bawa Big Bang membentuk sistem tata surya. Ide sentral dari teori ini adalah bahwa teori relativitas umum dapat dikombinasikan dengan hasil pemantauan dalam skala besar pada pergerakan galaksi terhadap satu sama lain, dan meramalkan bahwa suatu saat alam semesta akan kembali atau terus. Konsekuensi alami dari Teori Big Bang yaitu pada masa lampau alam semesta punya suhu yang jauh lebih tinggi dan kerapatan yang jauh lebih tinggi.

Add caption
Pada tahun 1929 Astronom Amerika Serikat, Edwin Hubble melakukan observasi dan melihat Galaksi yang jauh dan bergerak selalu menjauhi kita dengan kecepatan yang tinggi. Ia juga melihat jarak antara Galaksi-galaksi bertambah setiap saat. Penemuan Hubble ini menunjukkan bahwa Alam Semesta kita tidaklah statis seperti yang dipercaya sejak lama, namun bergerak mengembang. Kemudian ini menimbulkan suatu perkiraan bahwa Alam Semesta bermula dari pengembangan di masa lampau yang dinamakan Dentuman Besar.
Pada saat itu dimana Alam Semesta memiliki ukuran nyaris nol, dan berada pada kerapatan dan panas tak terhingga; kemudian meledak dan mengembang dengan laju pengembangan yang kritis, yang tidak terlalu lambat untuk membuatnya segera mengerut, atau terlalu cepat sehingga membuatnya menjadi kurang lebih kosong. Dan sesudah itu, kurang lebih jutaan tahun berikutnya, Alam Semesta akan terus mengembang tanpa kejadian-kejadian lain apapun. Alam Semesta secara keseluruhan akan terus mengembang dan mendingin.
Alam Semesta berkembang, dengan laju 5%-10% per seribu juta tahun. Alam Semesta akan mengembang terus,namun dengan kelajuan yang semakin kecil,dan semakin kecil, meskipun tidak benar-benar mencapai nol. Walaupun andaikata Alam Semesta berkontraksi, ini tidak akan terjadi setidaknya untuk beberapa milyar tahun lagi.

Minggu, 05 Januari 2014

The distribution of income amongst the World’s citizens

 The distribution of income amongst the World’s citizens
Submitted by Christoph Lakner On Tue, 12/17/2013





How has globalisation affected inequality in incomes around the world? How do the incomes of the richest Chinese compare with those of the poorest Americans, and how has the gap changed over the last 20 years? Where do the poorest and richest people in the world live?

To answer these and related questions (see World Bank working paper 6719), Branko Milanovic and I recently compiled a new database of more than 550 household surveys between 1988 and 2008. We combine the World Bank’s PovcalNet data to with evidence on the rich countries, mostly from the Luxembourg Income Study. Every person in the world is assigned the average income of his or her income decile. Incomes are measured in per capita and adjusted for purchasing power parity differences across countries.

With a Gini coefficient of around 70 percent, income inequality at the global level remains high, compared with inequality within countries. Over these 20 years, global inequality declined from around 72 percent. However, given the numerous sources of measurement error in our data set, we cannot be sure that this represents a real decline. Furthermore, in our view, looking below the surface at the movement of individual country-decile groups might reveal more interesting changes.

The green line in Figure 1 shows how the 20-year income growth rate between 1988 and 2008 (on the left axis) varies with the position in the 1988 global distribution. The graph shows that those country-deciles which in 1988 were around the global median grew fastest over the next 20 years, their incomes almost doubling. The blue bars (read from the axis on the right) show that almost 90 percent of these people came from Asia. On the other hand, those individuals who were around the 90th global percentile in 1988 experienced the slowest growth in the next 20 years. Almost all of them came from rich countries (the red bars in Figure 1). [The mature economies include the 27 member states of the European Union and the other high-income countries in the world.]

In an earlier blog-post, one of us presented a very similar chart that showed the growth rate in the average income of a particular percentile of the global income distribution (the “anonymous growth incidence curve”). For example, it shows how the incomes of the global middle class have grown over time. However, the global middle class might consist of completely different people in the initial and final years. Figure 1 presented here tracks the same country-decile over time. [Of course, within every country, individuals could have switched deciles, so this analysis is not fully non-anonymous – for an application of non-anonymous growth incidence curves to measuring mobility within countries, see chapters 2 and 4 of this report].



The income gains in Figure 1, which were particularly large for those country-deciles around the global median in 1988, are measured in relative (percentage) terms. Figure 2 shows the same chart, but now the USD-gain (i.e. the gain in absolute terms) is on the vertical axis. In absolute terms, the 80th percentile, which had a relatively low growth rate (Figure 1), performs no worse than the median. Because global income inequality is so high, absolute gains are also very different, which is the reason for showing Figure 2 on a logarithmic axis.



As a result of these differences in income growth rates across the world, the global distribution and its regional composition have undergone profound changes over this twenty-year period. Figure 3 decomposes the global income distribution into China, India, Sub-Saharan Africa, the mature economies, and the rest of the World. We can see a clear right-ward shift of the Chinese distribution, i.e. towards higher incomes. By contrast, an increasing proportion of the poorest people in the world come from Sub-Saharan Africa, which is also confirmed by the evidence on global poverty . The upward movement of China changed the overall shape of the global distribution from a twin-peaked to a single-peaked distribution. The share of the world population living on between $PPP 2 and $PPP 16 per day (i.e. between 730 and 5840 per year) increased from some 23% to 40%.

The World Bank’s goal of boosting shared prosperity (defined as the growth rate of the bottom 40 percent of a country’s population) implies a concern for inequality within countries. At the global level, the most important source of inequality are income differences between countries. Thanks to the strong growth in some parts of Asia, this source of inequality has declined, but it still explains more than 75 percent of global inequality (as measured by the Theil-L index). Therefore, to address global inequality, and in the absence of global redistribution or migration to rich countries, economic growth remains the most promising policy option.



Hukum Islam Tentang Muamalah
MAKALAH

 



                                                                                                                            
Dibuat Oleh:

Disusun Oleh:
Kelompok: 1
1.      Agus Sumarwan
2.      Susi Susanti
3.      Irma Andriani
4.      Meri Sopiani
5.      Heni Lestari
6.      Elaswati
7.      Solihin

SMK GALUH PERKASA INDONESIA 1 KECAMATAN SAGULING KABUPATEN BANDUNG BARAT
2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga pembuatan MAKALAH ini dapat terselesaikan. Salawat dan salam tak lupa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, kepada keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
Kami sebagai penulis berharap isi dari MAKALAH ini memberkan manfaat bagi kita semua. Amiin.
Di dalam MAKALAH ini kami ingin menyampaikan beberapa hal tentang “HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH”. Kami telah berusaha menyusunnya dengan sedemikian rupa agar kita semua dapat lebih “memahami dan mengalami” dari pada sekedar “membayangkan”. Dengan demikian kita semua bisa dapat dengan mudah mengamalkan dan menjiwai pengetahuan agama, khususnya tentang  “HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH” ini, dan semoga dapat diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari.
Kami menyadari bahwa MAKALAH ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan MAKALAH ini di masa yang akan dating. Untuk itu kami selaku tim penulis menyampaikan terimakasih. Semoga MAKALAH ini dapat bermaanfaat bagi kita semua. Amiin.


Saguling, November 2013


                                                                                      Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar ……………………………………………………………            1
Daftar Isi……………………………………………………………………            2
BAB  I            Pendahuluan………………………………………………………                        3
A.    Latar Belakang ………………………………………………………     4
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………..      5
C.     Tujuan ………………………………………………………………      6
D.    Metode Pengumpuan Data …………………………………………      7
BAB  II Hukum Islam Tentang Muamalah
A.    Pengertian Hukum Muamalah………………………………………      8
B.     Jual Beli………………………………………………………………    9
C.     Riba…………………………………………………………………..     10
D.    Syirkah……………………………………………………………….     11
E.     Mudarabah ( bagi hasil)………………………………………………    12
F.      Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam……………….     13
G.    Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam…………     14
BAB  III PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………………………     15
B.     Saran – saran …………………………………………………………….     16
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………….        17








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum muamalah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Disetiap aspek kehidupan yang berhubungan dengan masalah ekonomi harus diatur dengan baik yaitu dengan adanya hukum muamalah sehingga diri kita tak perlu khawatir lagi terhadap penipuan-penipuan apapun. Setiap hari kita dapat menyaksikan banyak orang yang melakukan transaksi jual beli ditempat – tempat umum seperti pasar. Dalam transaksi jual beli kita melihat, bahwa masih ada orang yang tidak berbuat jujur. Mereka merugikan orang lain demi meraut keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, bahkan dari segi material biaya yang telah banyak di keluarkan untuk memperoleh suatu barang yang diinginkan, namun mereka masih saja merugikan orang lain dengan cara menaikan harga barang dari harga sebenarnya . Disinilah kita dapat mengkomparasi, betapa hukum muamalah itu sangatlah penting untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
C.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut maka timbul permasalahan yang merupakan titik fokus akan penyelesaian makalah ini yang di rumuskan sebagai berikut :
Bagaimanakah bentuk dari prinsip – prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam bermuamalah?
1.      Bagaimanakah proses terjadinya transaksi jual beli?
2.      Bagaimana langkah yang dilakukan agar jual beli tidak menjadi riba?
3.      Bagaimana bentuk pembagian syirkah?

D.    Tujuan
Kami sebagai penulis mengangkat judul Hukum Islam Tentang Muamalah. Bertujuan agar kita semua dapat mengetahui pentingnya mengatur hubungan antar sesama manusia yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
Selain itu pembaca juga dapat mengetahui bagaimana besarnya peranan masyarakat dalam melaksakan Hukum Islam Tentang Muamalah.


E.     Metode Pengumpulan Data
Metode yang kami gunakan dalam menyelasaikan masalah ini, sangatlah sederhana di mana cara kami memecahkan rumusan masalah tersebut hanya berdasarkan pencarian data dan informasi melalui beberapa refereasi.
Kemudian kami melakukan kajian pustaka terhadap refereasi tersebut dengan mengambil inti sari yang berkaitan dengan rumusan masalah tersebut lalu kami susun secara sistematis dalam tulisan ini.





BAB II
HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

A.    Pengertian Hukum Muamalah

Muamalah merupakan aspek hukum islam yang bukan termasuk kategori ibadah, seperti shalat, dan haji biasa disebut muamalah. Muamalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.
Dalam Al-Qur’an atau hadist terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam bermuamalah. Prinsip – prinsip dasar yang dimaksudkan, yaitu sebagai berikut :
À      Asas suka sama suka, yaitu kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Oleh karena itu, Rasulullah mengharamkan ba’ilal garar ( jual beli yang mengandung unsur spekulasi dan penipuan ).
À      Asas keadilan, yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya.
À      Asas saling menguntungkan, yaitu tidak ada satu pihak yang dirugikan.
À      Asas saling menolong dan saling membantu.

B.     Jual Beli
a.                   Pengertian Jual Beli
Jual beli ((البيع secara etimologi yaitu member sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Adapun jual beli menurut terminologi agama yaitu menukarkan suatu harta benda dengan alat pembelian yang sah atau dengan harta benda lain dengan keduanya menerima untuk di belanjakan dengan ijab kabul sesuai dengan cara yang diatur agama.

Allah SWT berfirman:
وَ اَحَلَّ اللّٰہُ الۡبَیۡعَ وَ حَرَّمَ الرِّبٰوا... (البقر ة: 275)
Artinya:
“. . . Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . . ’’ (QS. Al-Baqarah, 2: 275).

Pada dasarnya, hukum jual beli ialah mubah (boleh). Maksudnya, setiap muslim dalam mencari nafkah boleh dengan cara jual beli. Hukum jual beli bisa menjadi wajib apabila jual beli menjadi satu-satunya cara yang mungkin dilaksanakan oleh seseorang unyuk mempertahankan hidupnya.
            Dari Rafi’ bin Khudaij, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?”
Rasulullah saw. menjawab:
عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور  (رواه احمد)
Artinya:
Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.(HR Ahmad)

Dan Allah SWT  berfirman:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوۡۤا اَمۡوَالَکُمۡ بَیۡنَکُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَکُوۡنَ تِجَارَۃً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡکُمۡ ۟....          (النسا ء : 29)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu…” (QS. An-nisa, 4:29)
            Ayat di atas menjelaskan bahwa untuk memperoleh rezeki tidak boleh dengan cara yang batil, yang bertentangan dengan hukum islam.

b.      Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi, yaitu:
a.       Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.

Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kau serakah kepada kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.(QS. An-nisa, 4:5).

b.      Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
            Sebagaimana dalam hadist
Yang artinya:
Sesungguhnya jual beli itu sah apabila terjadi suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
c.       Benda yang diperjualbelikan
Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
*      Suci atau bersih dan halal barangnya.
      Sebagai mana dalam HR. Bukhari dan Muslim
Yang artinya:
Sesungguhnya Allah SWT. Dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
*      Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu.
*      Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
*      Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa.

C.    Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada empat macam khiar yaitu sebagai berikut.
1)      Khiyar syart, yaitu hak khiyar yang terjadi jika tidak terpenuhinya syarat yang telah disetujui.
2)      Khiyar ru’yah, yaitu terjadi jika barang yang dimaksud belum dilihat secara jelas oleh pembeli.
3)      Khiyar sifah, yaitu hak khiyar yang terjadi jika sifat yang disetujui tidak dipenuhi.
4)      Khiyar ‘aib, yaitu khiyar yang terjadi jika ada cacat dalam barang atau harga yang di serahkan.

D.    Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Riba fadli
Riba fadal yaitu, tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2.      Riba nas’i
Riba nasiah yaitu, tambahan yang terjadi akibat keterlambatan penyerahan barang.
Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3.      Riba yardi
Riba yad yaitu, tambahan setelah terjadi perpindahan tangan baik sebelum atau sesudah adanya perjanjian. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
4.      Riba qardhi
Riba qardhi yaitu, pinjam meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat pada saat mengembalikannya harus diberikan kelebihan atau tambahan yang merupakan keuntungan.
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a.   Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a.       Serupa timbangan dan banyaknya
b.      Tunai, dan
c.       Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b.   Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1)      Tunai dan
2)      Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
1)      Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
2)      Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
3)      Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
4)      Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
5)      Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
6)      Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
1)      Pengertian Syirkah
Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.       Syarat-syarat syirkah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
*      Benda (harta dinilai dengan uang)
*      Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
*      Harta-harta dicampur
*      Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
*      Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
b.      Jenis-jenis syirkah
Ada dua jenis syirkah yakni syirkah pemilikan dan syirkah akad (kontrak)
1)      Syirkah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2)      Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

E.     Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

1.   Jenis-jenis Mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a.       Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b.      Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

F.     Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atasprakarsa seorang cendikiawan Mesir Dr. Ahmad An Najjar
*      Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
*      Islamic Development Bank (1975) di Saudi Arabia
*      Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
*      Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
*      Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.
1.      Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya.
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya

G.    Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Asuransi pada umumnya, termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M. Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
1.      Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
2.      Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3.      Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial.
4.      Menganggap subhat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Muamalah merupakan aspek hukum islam yang bukan termasuk kategori ibadah, seperti shalat, dan haji biasa disebut muamalah. Muamalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.
Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya.
Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

B.     Saran
Untuk semua kalangan masyarakat pelajarilah dengan baik hukum islam tentang muamalah agar kita tau tentang pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masalah ekonomi maupun jual beli sesuai dengan hukum islam yang berlaku.
Diperlukan komitmen masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi hukum islam tentang muamalah dan pemerintah harus mengadakan program yang mengatur hukum islam tentang muamalah.




DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan, Pengembangan Sistem Hukum Nasional dalam Rangka Memantapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Mimbar Hukum No. 56 Tahun XIII, AL-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, Jakarta, 2000.
Enslikopedi Hukum Islam (dimuat dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 47 Th. XI), Al-Hikamh & DITBINBAPERA Islam, Jakarta.
Hartono Mardjono, Prospek Berlakunya Hukum Muamalah di Indonesia (Ditulis Dalam Buku Prospek Hukum Islam Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH)., Kemudi Mas Abadi, Jakarta, 1994.
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.






SEMOGA BERMANFAAT....